Sudah tahu belum 4 hukum-hukum haji yang perlu dipahami? Pada umumnya hukum haji bisa jadi wajib, sunnah bahkan haram tergantung niat orang yang akan menjalankannya. Nah, para ulama besar juga mengatakan bahwasannya hukum melaksanakan ibadah haji bisa terbagi menjadi empat.
Sayangnya masih banyak umat Islam yang belum memahami 4 hukum pelaksanaan haji, sebagian orang justru beranggapan bahwasannya hukumnya wajib. Untuk mencegah kekeliruan pemahaman mengenai 4 hukum pelaksanaan haji, Anda bisa simak penjelasan selengkapnya pada pembahasan kali ini.
4 Hukum-Hukum Haji yang Perlu Dipahami Umat Islam
Sebenarnya hukum pelaksanaan ibadah haji sangat mudah dipahami, namun masih banyak umat Islam yang minim informasi. Padahal dengan memahami hukum-hukum ibadah haji, Anda akan lebih mudah memahami tujuannya serta mampu menunaikan rukun Islam ke-5 secara khusyuk lahir maupun batin.
1. Wajib
Hukum fiqih haji perlu diketahui sejak dini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, terutama hukum wajib melaksanakan ibadah ke tanah suci Makkah. Bagaimana bisa dikatakan wajib? Haji wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang telah bernadzar baik dalam hal murtad maupun qadha.
Apabila melakukan pelanggaran berat saat melaksanakan ibadah haji, wajib segera mengqadha sesuai rukun haji. Contohnya saat menjalankan ibadah haji lupa melakukan wuquf, maka jamaah diwajibkan untuk mengqadha rukunnya lain waktu untuk mengganti kesalahan sebelumnya.
Selain tidak menjalankan rukun haji sesuai syariat, hukum haji wajib bagi orang-orang yang keluar dari agama Islam, kemudian memutuskan kembali masuk Islam (mu’alaf). Tujuan melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keislaman, keimanan, dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2. Makruh
Hukum melaksanakan haji ternyata juga bisa dikatakan makruh apabila dianggap tidak memenuhi syariat Islam. Ada beberapa sebab yang membuat ibadah haji seseorang hukumnya makruh, oleh sebab itu Anda perlu memahami kondisi lingkungan sekitar sebelum berangkat ke tanah suci.
4 hukum-hukum haji yang perlu dipahami tentunya bisa mempengaruhi kesempurnaan ibadah umat Islam. Contohnya seorang wanita memutuskan berangkat haji tanpa izin suaminya, maka hukum hajinya bisa berubah makruh karena belum memenuhi syarat sah melaksanakan ibadah.
Hukum makruh juga berlaku bagi orang yang sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji, namun disekitarnya masih terdapat fakir miskin belum mendapatkan bantuan sama sekali. Para ulama justru menganjurkan seseorang mengentaskan kemiskinan terlebih dahulu sebelum berangkat haji.
3. Sunnah
Menurut MUI memang ada 4 hukum-hukum haji yang perlu dipahami meliputi wajib, makruh, sunnah, dan haram. Bagaimana hukum haji bisa dikatakan sunnah? Haji berubah menjadi sunnah bagi seorang muslim yang belum memasuki masa baligh atau belum berusia 17 tahunan.
Anak yang belum memasuki usia baligh tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah apapun seperti shalat 5 waktu, puasa, maupun haji. Para ulama juga mengkhawatirkan adanya rukun ibadah yang belum banyak dipahami, sehingga hukum haji disunnahkan bagi kalangan tersebut.
Para ulama juga menambahkan hukum mubah (boleh) bagi anak usia dini yang mendapatkan porsi haji sesuai ketentuan. Hukum haji menjadi mubah apabila anak memperoleh uang secara halal, tidak melanggar Undang-Undang, dan tidak menganggu biaya lain yang wajib dibayar.
Selain diperuntukkan bagi anak-anak yang belum baligh, hukum sunnah haji berlaku bagi orang yang sudah selesai menjalankan ibadah haji sebelumnya. Berarti Anda sudah menuntaskan kewajiban melaksanakan haji ke Baitullah, oleh sebab itu hukum ibadahnya menjadi sunnah.
4. Haram
Memangnya bisa hukum haji menjadi haram? Hukum melaksanakan ibadah haji diharamkan bagi orang yang sudah menjalankannya, namun justru sengaja berbuat dosa. Biasanya seseorang bisa menjalankan haji dengan niat tidak baik seperti pamer, mencuri, merampok harta, dan lainnya.
Tidak hanya itu, hukum haji bisa berubah haram bagi orang-orang yang sudah tiba ke tanah suci untuk melakukan maksud buruk misalnya mengambil air zam-zam, berbuat kejahatan, dan lainnya. Jika Anda memiliki niat buruk saat menjalankan haji, maka ibadahnya tidak akan diterima nantinya.
Sejatinya haji menjadi rukun Islam kelima yang wajib dijalankan bagi seluruh umat Islam, namun tergantung situasi serta kondisi sekitarnya. Sebelum menjalankannya, penting memahami hukum sampai rukun haji sesuai syariat Islam agar mendapatkan kesempurnaan saat mulai beribadah.
Benarkah Dasar Hukum Utama Ibadah Haji Wajib Bagi Umat Islam?
Secara umum, hukum haji adalah fardhu ‘ain sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Para ulama besar juga sepakat bahwasannya haji wajib bagi umat Islam yang mampu menjalankannya. Apabila kondisi fisik maupun ekonomi memang tidak memungkinkan, maka tidak harus dipaksakan berangkat ke tanah suci.
Dalam Quran Surat Ali Imran:97, Allah SWT berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya : “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS Ali Imran : 97)
Hikmah menjalankan ibadah haji tidak lepas dari dua hal diantaranya pertama sebagai pengakuan umat Islam sebagai hamba Allah SWT, kedua sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Menjalankan ibadah haji ternyata mengandung kedua hikmah, sehingga hukumnya sangat dianjurkan apabila mampu.
Pertama, menjalankan ibadah haji menjadi bentuk manifestasi hambanya serta mampu menampakkan kehinaan dirinya sendiri. Hal ini bisa terlihat dari pakaian ihram yang dikenakan jamaah saat ibadah haji, dimana mereka berpenampilan sangat sederhana dan sangat membutuhkan pertolongan Allah SWT.
Kedua, ibadah haji menjadi wujud ungkapan syukur umat Islam kepada Allah SWT. Saat melaksanakan ibadah haji, umat Islam berarti rela mengorbankan badan dan hartanya ke jalan Allah SWT. Hal ini yang menjadi pertimbangan hukum haji diwajibkan bagi umat Islam yang memang mampu menjalankannya.
4 hukum-hukum haji yang perlu dipahami diantaranya wajib, sunnah, makruh, dan haram. Sebenarnya hukum melaksanakan haji wajib bagi umat Islam, namun para ulama memiliki pendapat lain. Hukum haji bisa mengalami perubahan dipengaruhi oleh faktor ekonomi maupun lingkungan sekitar tempat tinggal.