Logo umroh berkah

Artikel

Langkah Pendaftaran Haji Reguler di Kementerian Agama

Langkah Pendaftaran Haji Reguler di Kementerian Agama

Proses pendaftaran haji di Indonesia bisa diselesaikan hanya dalam waktu singkat jika jamaah sudah memahami bagaimana alurnya. Sebelum melakukan pendaftaran, calon jamaah harus tahu jenis haji yang akan dijadikan pilihan seperti diantaranya ada haji reguler, plus, atau furoda. Untuk pendaftaran haji reguler di kementerian agama, sedangkan haji khusus melalui PIHK.

Kedua jalur pendaftaran tersebut memiliki alur yang berbeda. Namun dari segi dokumen yang dibutuhkan masih sama. Perbedaan diantara keduanya terletak pada jumlah kuota, biaya perjalanan, dan juga fasilitas yang diberikan. Untuk jamaah yang berniat melakukan perjalanan haji reguler maka langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut!

Langkah Daftar Haji di Kementerian Agama

1. Buka Tabungan Haji di BPS BPIH

Sebelum pergi ke kementerian agama Kabupaten setempat, calon jamaah bisa terlebih dahulu membuka tabungan haji di BPS BPIH. Hal yang perlu diperhatikan oleh calon jamaah adalah tidak sebua bank yang ada di Indonesia menerima setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebelum menentukan pilihan, calon jamaah bisa cek pilihan BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh kementerian agama.

BPS BPIH hadir untuk menerima setoran awal pendaftaran haji, penempatan dan dan juga mitra investasi biaya haji. Daftar BPS BPIH ini bisa saja mengalami perubahan. untuk bisa mendapatkan data yang tepat, calon jamaah bisa cek melalui situs resmi kementerian agama. Namun untuk lebih pastinya, jamaah juga bisa langsung bertanya di kantor kemenag terdekat sembari menanyakan persyaratan pendaftaran haji reguler di kementerian agama.

2. Melakukan Setoran Awal

Setelah tabungan berhasil dibuka,  calon jamaah perlu melakukan setoran awal sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi terbaru, calon jamaah perlu melakukan setoran awal dengan jumlah Rp 25.000.000. jumlah tersebut perlu disetorkan untuk mendapatkan nomor porsi dan juga masuk dalam daftar antrian keberangkatan haji.

Apabila proses setoran awal sudah berhasil dilakukan, lembaga BPS-BPIH akan mengeluarkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi untuk pendaftaran di kantor kementerian agama. Bukti setoran awal ini perlu disimpan dan tidak boleh hilang agar proses pendaftaran bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah tanpa adanya hambatan.

3. Daftar ke Kementerian Agama Setempat

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran haji reguler di Kementerian Agama. Tahap ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen sehingga calon jamaah perlu membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta bukti setoran awal. Jenis dokumen persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah status keagamaan yang dibuktikan dengan kartu identitas.

Calon jamaah haji setidaknya harus memiliki usia diatas 12 tahun untuk melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci. Selain itu, dokumen data diri yang dibutuhkan diantaranya adalah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. Selain itu, jamaah juga perlu menyertakan tabungan atas nama pribadi untuk melakukan setoran biaya penyelenggaraan Haji.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Apabila proses verifikasi berhasil, jamaah akan dianjurkan untuk mengisi formulir haji dan kemudian kementerian agama akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji yang berisi informasi terkait dengan nomor porsi jamaah dan perkiraan tahun keberangkatan. Kementerian agama akan menghubungi jamaah apabila sudah mendekati jadwal keberangkatan. Proses pendaftaran haji reguler di Kementerian Agama ini perlu dilakukan secara berurutan.

4 langkah yang disebutkan diatas perlu dilakukan secara berurutan agar pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah. Jika calon jamaah pergi ke kantor kemenag terlebih dahulu maka diminta untuk mengurus tabungan haji di bank yang sudah ditentukan. Proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan jika tidak ada buku tabungan haji. Untuk calon jamaah haji plus, bisa melakukan pendaftaran melalui PIHK seperti Pusat Umroh dan Haji yang sudah terpercaya.

 

Konsultasi