Memang belakangan beberapa lembaga keuangan mengeluarkan program “Kredit Umroh” bagi muslim yang ingin pergi ke tanah suci Makkah. Namun bagaimana hukumnya pergi umroh dengan berhutang? Ternyata banyak pihak berbeda pendapat mengenai fenomena pergi umroh secara berhutang tersebut.
Sebagian ulama memperbolehkan, namun ada pula ulama yang melarang melaksanakan ibadah umroh maupun haji secara hutang. Hal ini berkaitan dengan syarat sah ibadah, dimana bisa dijalankan apabila seseorang memiliki kemampuan baik secara fisik, mental maupun kondisi keuangan memadai.
Hukum Berhutang dalam Agama Islam
Apa hukumnya pergi umroh dengan berhutang? Sebelum membahas detail masalah tersebut, Anda perlu memahami terlebih dahulu tentang hukum berhutang dalam agama Islam. Hukum berhutang dalam agama Islam memang tidak diharamkan secara mutlak, asalkan tidak membawa kerugian kedepannya.
Berhutang diperbolehkan apabila seseorang mengalami situasi darurat seperti membayar rumah sakit, membeli obat, membeli bahan makanan, dan lain-lain. Pihak yang berhutang juga perlu memiliki etika baik untuk mengembalikan dana sesuai tenggang waktu kesepakatan yang sudah dibicarakan.
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Nabi Muhammad SAW selalu berdoa kepada Allah SWT agar bisa dihindarkan dari hutang. Hal ini bisa dijadikan tolak ukur bahwasannya hutang memang bisa memberatkan manusia. Kelak semua manusia perlu mempertanggungjawabkan hutangnya di akhirat, oleh sebab itu disarankan untuk menghindarinya.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279 juga menjelaskan, berhutang hukumnya haram apabila disertai riba (bunga). Hukum hutang diperbolehkan apabila syaratnya tanpa riba (bunga), kemudian Anda memiliki i’tikad baik segera mengembalikannya kepada pihak bersangkutan. Lalu bagaimana hukum umroh?
Hukum Melaksanakan Umroh dalam Islam
Pergi umroh dengan berhutang memang tengah menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Sebenarnya bagaimana hukum umroh dalam agama Islam? Sebenarnya ibadah umroh hanya dianjurkan bagi umat Islam yang mampu menjalankannya baik secara fisik, mental, dan kecukupan finansial.
Jika Anda masih belum memiliki rezeki lebih menjalankan umroh tidak perlu berkecil hati karena ibadah hukumnya “Sunnah”. Apabila umat Islam belum mampu menjalankan ibadah umroh tidak akan dikenai hukuman atau dosa, oleh sebab itu tidak perlu memaksakan keadaan hanya ingin dipandang mewah.
Saat menjalankan ibadah umroh maupun haji juga dianjurkan memiliki niat lurus karena Allah SWT. Jadi tidak perlu memaksakan pergi umroh untuk mendapatkan pujian orang lain, berusaha mengedepankan gengsi di mata masyarakat, dan memiliki i’tikad buruk lainnya yang bisa mendatangkan mudharat.
Hukum Pergi Umroh dengan Berhutang
Sebagian ulama berpendapat bahwasannya pergi ibadah umroh dengan berhutang diperbolehkan asal memiliki kemampuan untuk mengembalikannya. Pendapat tersebut diperkuat oleh kitab “Mawahib Al-Jalil Syarh Al-Mukhtashar Al-Khalil” yang secara khusus membahas hukum umroh dari hasil hutang.
“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Mekkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkinkan baginya untuk bisa sampai ke Mekkah.” (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Khutub, 1423 H/2003 M, Juz III, h. 468)
Dapat disimpulkan hukum melaksanakan ibadah umroh dengan uang utang hukumnya sunnah, namun Anda yakin memiliki kemampuan untuk membayarnya. Jangan sampai hutang hanya akan membawa kerugian atau mudharat dari segi keuangan, kesehatan, dan martabat keluarga yang dipertaruhkan.
Sebagaimana banyak diketahui, syarat pergi umroh maupun haji adalah istitha’ah. Jika Anda memang yakin memiliki kemampuan menunaikan ibadah, maka segera pergilah ke tanah suci. Kalau memang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, hukum umroh maupun haji menjadi “sunnah”.
Syarat Pergi Umroh dengan Berhutang
Apabila Anda memang benar-benar ingin pergi umroh dengan kondisi finansial kurang memadai, maka diperbolehkan berhutang. Pergi umroh dengan berhutang diperbolehkan asal memenuhi persyaratan dalam hal kemampuan membayar, tidak menimbulkan mudharat, dan keridhoan pihak pemberi pinjaman.
1. Memiliki Kemampuan Mengembalikan Dana
Seseorang yang memutuskan pergi umroh secara berhutang harus mempertimbangkannya secara matang. Anda harus bisa memiliki keyakinan mampu mengembalikan dana sesuai tenggang waktu kesepakatan sehingga diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan kedepannya.
Perhitungkan pendapatan perbulan maupun sumber dana lain bisa membantu melunasi hutang tanpa memberatkan keluarga. Usahakan kebutuhan anggota keluarga tetap tercukupi walaupun kedepannya perlu mencicil membayar hutang keberangkatan umroh kepada pihak terkait.
2. Pinjaman Umroh Tidak Mengandung Unsur Riba
Perhatikan sumber dana yang akan didapatkan dalam melaksanakan ibadah umroh. Pastikan dulu pinjaman dana umroh tidak mengandung unsur riba karena hukumnya haram. Dalam hal ini umat Islam tidak diperbolehkan mendapatkan pinjaman dana umroh dari hasil kredit lembaga keuangan.
Pasalnya tiap lembaga keuangan akan memberikan bunga atas setiap pinjaman yang dilakukan oleh nasabahnya. Usahakan pinjaman dana umroh benar-benar halal sehingga tidak menodai niat suci melaksanakan ibadah sesuai perintah Allah SWT beserta para Rasul-Rasulnya.
3. Pemberi Pinjaman Ikhlas Memberikannya
Pergi umroh dengan berhutang memang tidak sepenuhnya salah, namun pastikan bahwa pihak bersangkutan ikhlas memberikan pinjaman. Beri keyakinan kepada pihak peminjam kesanggupan dalam memberikan dana sesuai tenggang waktu yang sudah disepakati sebelumnya.
Apabila pihak peminjam dan pemberi pinjaman saling meridhoi akan membuat perjalanan ibadah umroh semakin tenang. Walaupun menjalankan umroh secara berhutang, Insya Allah akan tetap mendapatkan keberkahan serta ampunan dari Allah subhanahu wata’ala.
4. Hutang Tidak Menimbulkan Mudharat
Pada umumnya biaya umroh bisa mencapai puluhan juta per jamaah, sehingga meminjamnya dari orang lain perlu mempertimbangkan banyak hal. Pastikan memiliki kondisi finansial mencukupi tiap bulannya agar mampu memenuhi nafkah keluarga sekaligus membayar hutang tersebut.
Kondisi finansial Anda kemungkinan terganggu selama beberapa bulan bahkan bertahun-tahun untuk melunasi hutang tersebut. Jangan menggunakan prinsip “Gali Lubang Tutup Lubang” yang bisa membuat hutang tidak kunjung selesai malah makin bertambah dan semakin memberatkan.
Masih tertarik pergi umroh dengan berhutang? Pada dasarnya hukum melaksanakan ibadah umroh hanya wajib bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Jika memang terpaksa pergi umroh dengan cara berhutang, maka pastikan sudah memenuhi segala persyaratan di atas agar sesuai syariat Islam.